Sudah 162 Permendagri "Bermasalah" yang Dibatalkan

By Admin

nusakini.com--"Hari ini saya mengumumkan mencabut 51 Permendagri (Permendagri) yang menghambat birokrasi dan yang rantai birokrasinya cukup panjang," pernyataan tersebut diucapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi Gubernur, Sekda dan Kepala Kesbangpol se-Indonesia, di Hotel Bidakara, Rabu (7/2). 

Permendagri yang telah dibatalkan, kata Tjahjo mencakup berbagai bidang antara lain, bidang pemerintahan, kepegawaian, penanggulangan bencana, perpajakan, komunikasi dan telekomunikasi, pelatihan dan pendidikan, usaha mikro kecil dan menengah, wawasan kebangsaan, kepamongprajaan, dan bidang perencanaan pembangunan dan tata ruang, kemudian yang berkaitan dengan masalah perizinan dan penelitian atau riset.

Menurut Tjahjo, ini adalah tahap awal mengefesienkan serta mengefektifkan tata kelola pemerintahan, sesuai arahan langsung Presiden Jokowi. Meski diakuinya, pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir kewenangan Mendagri dalam membatalkan Peraturan Daerah, program deregulasi yang digulirkan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla sedikit banyak terhambat. 

"Saya kira ini tahap awal dan karena keputusan MK yang kaku membatalkan Perda, kami menyerahkan sepenuhnya kepada bapak gubernur, bupati walikota kalau masih ada perda-perda yang menghambat investasi, perizinan, atau terlalu birokratis agar dipotong (pangkas), " kata Tjahjo.(p/ab)